Protokol Pemerintah Terkait Pencegahan Corona

Corona atau dikenal dengan covid-19 sangat tidak bisa diremehkan. Kabarnya selain melalui kontak langsung dengan penderita, virus mematikan ini juga bisa menular melalui udara dan benda-benda sekitar yang sudah terkontaminasi dengan cairan penderita. Karenanya sebagai orang yang bijak jangan pernah menyepelekan jenis penyakit atau virus yang satu ini. Di Indonesia sendiri kasus Corona sudah mencapai angka yang cukup tinggi. 
Hal ini membuat banyak orang semakin resah karena mengkhawatirkan penularan Corona yang semakin cepat. Hal ini lantas tidak membuat pemerintah berdiam diri saja. Selain menginstruksikan masyarakat untuk menggunakan alat perlindungan diri, kini pemerintah juga mulai melakukan sosialisasi terkait protokol atau aturan kesehatan guna mencegah penularan virus berbahaya ini. 
Dengan adanya protokol terpadu dari pemerintah kesehatan ini maka diharapakan semua masyau Indonesia mematuhi dan menjalankan aturan ini sehingga peluang penularan virus ini menjadi lebih kecil. Lantas apa saja kah protokol atau aturan dari pemerintah yang dimaksudkan ini? Di bawah ini bisa anda simak dengan baik beberapa aturannya.

1. Bagi penderita dengan gejala

Jika dalam suatu waktu anda merasa demam dan merasa menderita beberapa gejala yang sama dengan gejala covid-19 maka sangat diharuskan anda mengisolasi diri anda di dalam rumah. Selama berada di rumah dianjurkan untuk memperbanyak minum air putih dan mengatur pola makan sehat. Bila dalam beberapa hari anda masih merasa tidak enak badan bahkan disertai dengan gejala yang lebih parah maka segeralah pergi ke pelayanan kesehatan masyarakat.

2. Penggunaan masker saat periksa diri

Tahapan selanjutnya jika anda sampai pada kondisi dengan gejala yang lebih parah maka anda dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke pelayanan kesehatan masyarakat. Selain itu hal yang sangat penting harus anda lakukan adalah gunakanlah selalu masker selama anda memeriksakan diri. 

3. Etika bersin dan batuk

Aturan yang satu ini sebenarnya lebih ditujukan pada mereka yang memiliki gejala pilek dan batuk namun tidak memiliki masker pelindung. Jika anda termasuk kondisi tersebut maka saat anda ingin bersin atau batuk tutuplah dengan tisu atau anda bisa menutup dengan lengan bagian atas terlihat seperti menyembunyikan wajah. 

4. Screening terhadap penderita gejala

Aturan ini ditujukan pada tenaga pelayanan kesehatan masyarakat yang menjadi rujukan penderita gejala. Tenaga kesehatan harus melakukan screening secara menyeluruh kepada penderita untuk dipastikan apakah positif covid-19 atau tidak. Jika hasilnya adalah positif maka tenaga medis tersebut harus melakukan rujukan rumah sakit pusat yang memang menjadi rujukan utama pasien covid-19. Namun jika hasilnya negatif, tenaga kesehatan tersebut tetap harus mengopname penderita gejala atau rawat jalan dengan selalu berada di area rumah guna mencegah semakin menurunnya imunitas tubuh. 

5. Pengantaran pasien positif

Saat dinyatakan positif covid-19 maka pasien tersebut akan diantar menggunakan ambulans khusus dari pelayanan kesehatan masyarakat dan diharuskan mendapatkan pendampingan dari nakes yang mana ia juga harus memakai alat perlindungan diri seperti masker, baju pelindung, bahkan mungkin topi anti corona.
Beberapa aturan atau protokol kesehatan tersebut dibuat bukan tanpa alasan. Pemerintah menganjurkan itu semua adalah untuk kebaikan bersama guna memutuskan rantai penularan dari covid-19 ini. Protokol tersebut juga tidak hanya ditujukan bagi mereka yang tidak sehat akan tetapi juga bagi para tenaga medis yang mengurus pasien tersebut.