PROSEDUR MENGAJUKAN PERMOHONAN HAK PATEN HAKI

Syarat mengajukan keinginan hak paten HaKI karya intelektual sangat terbarukan. Belum tersedia yang dulu mengajukan sebelumnya. Adapun langkah pemeriksaan apakah karya kami terbarukan atau tidak. kami mampu melakukan pemeriksaan dokumen paten di database DJHKI dan kantor paten di luar negeri. Misalnya, pemeriksaan pada jurnal ilmiah dan sejenisnya.

Jika karya kami belum berwujud terbarukan, proses selanjutnya adalah membuat proposal pengajuan paten. Proposal pengajuan paten meliputi judul invensi, latar belakang invensi, deskripsi singkat karya intelektual yang ditemukan dan gambar teknik. Gambar teknik yang disertai dengan deskripsi singkat. Kemudian ditambah dengan abstrak dan klaim. Rangkaian inilah yang lantas disebut dengan penyusunan spesifikasi paten.

Spesifikasi paten sebagai syarat minimum yang mesti disertakan. Adapun tiga syarat yang mesti dipenuhi untuk meraih filing date, diantarannya memenuhi Spesifikasi paten, formulir keinginan dan cost pendaftaran. Adapun syarat-syarat lain sebagai formalitas, di mana syarat ini mampu ditambah sepanjang tiga bulan sehabis menerima tanggal penerimaan. Berikut syarat keinginan yang mesti dipersiapkan.

  • Surat pengakuan hak
  • Surat perngalihan hak
  • Surat kuasa
  • Fotocopy KTP/identigas pemohon
  • Fotocopy Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris
  • Fotocopy NPWP badan hukum
  • Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pengakuan dan surat kuasa.

Apabila syarat poin di atas telah lengkap, inventor tinggal menanti hasil berasal dari DJHKI. Pengumuman bakal dipublikasikan secara umum sehabis 18 bulan berasal dari hasil pengajuan. Pemohon paten sepanjang menanti pengumuman dimuat di berita formal paten dan fasilitas resmi. Tujuannya untuk menyadari hak kekayaan intelektual yang dipatenkan. Apabila penduduk atau inventor luar merasa keberatan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan, mampu mengajukan secara tertulis kepada DJHKI.

Khusus inventor yang ditolak, diperbolehkan mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Nantinya, bakal berlanjut ke Pengadilan Niaga dan kasasi Mahkamah Agung. Apabila inventor pengajuan hak paten senantiasa ditolak, maka hasil hak kekayaan intelektual bakal menjadi public domain. Sedangkan untuk yang meraih hak paten, bakal meperoleh sertifikat hak paten berasal dari DJHKI.

Itulah ulasan berkenaan Hak Paten Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Mengingat syarat dan prosederu pengajuan paten HaKI cukup panjang, tersedia lembaga konsultan HaKI. Semoga ulasan ini bermanfaat. Selamat berkarya melahirkan karya intelektual.

Jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta murah haki jakarta bisa membantu anda mendaftarkan hak paten.

By Ibrahim