Berbicara tentang hak dan kewajiban, kedua hal tersebut sepertinya sudah menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan lagi dalam kehidupan sehari-hari, baik itu sebagai individu maupun warga negara.
Hak adalah semua hal yang melekat pada seseorang dan pantas untuk ia terima, sedangkan kewajiban adalah semua hal yang wajib dilakukan dalam kehidupannya sehari-hari. Untuk lebih jelasnya, perhatikan pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli berikut ini.
Pengertian Hak Menurut Para Ahli
- Soerjono Soekanto
Pengertian hak yang pertama adalah dari Soerjono Soekanto. Beliau mengatakan bahwa hak dibagi menjadi dua hal yang berbeda. Pertama adalah hak berhubungan dengan sebuah perjanjian yang dilakukan. Dan kedua adalah hak berhubungan dengan kekeluargaan, kepribadian, serta objek material. Setiap pengelompokan tersebut mengatakan jika hak merupakan sebuah hal yang sudah melekat pada seorang individu.
- John Salmond
Selanjutnya adalah pendapat dari John Salmond. Menurutnya, hak dapat diklasifikasikan ke dalam empat bagian penting. Pertama adalah seseorang bisa mendapatkan hak jika sudah melakukan kewajiban.
Kedua, seseorang diperbolehkan menjalankan hak asalkan tidak mengganggu orang lain. Ketiga, seseorang bisa memperoleh hak melalui jabatan, kekuasaan, atau jalur hukum lainnya. Terakhir, seseorang bisa memiliki hak untuk terbebas dari ikatan orang lain.
- Sukamto Notonegoro
Terakhir, Sukamto Notonegoro juga memiliki pandangan tersendiri mengenai pengertian hak. Menurutnya, hak adalah sesuatu yang dapat diterima atau ditolak oleh individu berdasar prinsip yang dianut individu tersebut. Artinya, orang boleh saja menolak pemberian hak dari orang lain jika bertentangan dengan prinsip yang mereka miliki.
Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli
- Sukamto Notonegoro
Kewajiban dalam pandangan Sukamto Notonegoro adalah hal-hal yang harus dilakukan oleh individu untuk bisa menjalankan atau menerima haknya dengan sepenuhnya. Beliau menegaskan kalau kewajiban bukan sebuah beban yang diberikan kepada individu sehingga dalam menjalankannya harus dilakukan dengan sepenuh hati.
- Curzon
Curzon memiliki pandangan yang lain. Beliau sudah membagi kewajiban menjadi 5 kelompok. Pertama adalah kewajiban mutlak yang sudah melekat pada individu sejak lahir. Kedua adalah kewajiban primer yang kemunculannya berupa akibat dari perbuatan yang melawan hukum.
Ketiga adalah kewajiban universal yang ditujukan untuk semua orang. Keempat adalah kewajiban positif yang menuntut individu melakukan suatu hal. Dan terakhir adalah kewajiban publik yang berkaitan dengan interaksi sosial.
Itulah tadi beberapa pendapat ahli mengenai pengertian hak dan kewajiban. Berdasarkan pengertian hak dan kewajiban tersebut, bisa diperoleh makna yang tersirat bahwa keduanya memiliki hubungan yang sangat erat karena bersifat saling membutuhkan.
Bisa dikatakan bahwa hak dan kewajiban mempunyai hubungan timbal balik atau resiprokal. Orang hanya bisa mendapatkan haknya apabila sudah melakukan kewajiban dengan baik.