Mekanisme Daftar Merek Dagang Dengan Gampang

Merek merupakan identitas yang dimiliki oleh sebuah produk barang atau jasa pada sebuah perusahaan. Yang ini ditekankan dengan kehadiran bermacam merek atas sebuah produk yang beredar di pasaran. Tiap-tiap merek sedangkan menandakan tipe produk yang sama belum tentu memiliki cita rasa atau kualitas yang sama.

Mengobrol seputar merek, tentu saja merek kerap kali diaplikasikan oleh sebuah perusahaan dalam format publisitas atau mencapai kredibilitas di mata masyarakat. Tersebut ini dapat dikenal melewati pesona merek dengan ragam produk sama yang beredar di pasaran memiliki popularitas dan tingkat konsumsi yang berbeda – beda. Sehingga, merek menjadi petunjuk kenal akan sebuah perusahaan dalam menempuh popularitasnya.

sahabat legal pendaftaran merek2

Untuk mendapatkan sebuah merek juga tidak dilakukan secara asal – asalan. Sebuah perusahaan wajib mendaftarkan calon mereknya ke Ditjen HKI atau Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk membuat mereknya diakui secara legal atau tata tertib. Sehingga, merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan hal yang demikian tak bisa diaplikasikan oleh perusahaan lain sebagai mereknya.

Pendaftaran merek ini juga mempunyai berjenis-jenis tahapan, dimana level tersebut melibatkan persyaratan yang lengkap, permohonan ke Ditjen HKI, progres verifikasi dan pemeriksaan, sampai pembayaran. Segala cara kerja pendaftaran merek tersebut dijalankan dalam waktu yang tidak singkat dan benar – benar rinci.

Berdiskusi seputar pendaftaran merek, tentu saja sebuah perusahaan yang hendak mengerjakan registrasi merek benar-benar membutuhkan daftar merek dagang yang tengah diregistrasikan pada Ditjen HKI tersebut. Tersebut ini seperti yang telah disebutkan sebelumnya yakni menghindari terjadinya penolakan pendaftaran merek sebab merek yang ganda atau telah didaftarkan sebelumnya. Oleh karena itu, diperlukan riset atas daftar merek dagang secara seksama.

Adapun cara riset atas daftar merek dagang yang sudah didaftarkan pada Ditjen HKI dan yang belum diregistrasikan adalah sebagai berikut:

1. Lewat Google.com

Cara pertama yang bisa dijalankan dalam cara kerja riset atas daftar merek dagang yang sudah diregistrasikan atau belum diregistrasikan pada Ditjen HKI yakni via bantuan Google.com. Anda bisa mengerjakan pencarian pada kolom pencarian tersebut atas tipe – jenis merek dagang yang telah didaftarkan pada Ditjen HKI.

Menariknya, anda dapat memakai bantuan dari algoritma Google dalam memilah merek – merek dagang mana yang berjenis sama dengan produk anda. Semisalnya, perusahaan anda hendak melahirkan sebuah produk makanan dan ingin meregistrasikan sebuah merek untuknya. Oleh sebab itu, keyword yang bisa anda gunakan yakni “ragam merek dagang makanan yang sudah teregistrasi” atau keyword lainnya.

2. Via Media Publik

Sistem kedua yang digunakan untuk melakukan riseta atas daftar merek dagang yang telah terdaftar atau belum terdaftar di Ditjen HKI yaitu lewat media public. Media public tentu saja memuat iklan – iklan dari pelbagai produk perusahaan yeng mempunyai berbagai merek. Anda dapat saja memakai media public tersebut atas riset untuk pencarian daftar merek dagang. Tentu saja merek dagang hal yang demikian disesuaikan dengan ragam produk yang anda hasilkan.

3. Mengunjungi Ditjen HKI

Sistem ketiga untuk mengetahui sebuah merek dagang telah teregistrasi atau belum pada Ditjen HKI adalah dengan mengunjungi Institusi tersebut secara langsung. Kunjungan hal yang demikian tentu saja dapat dikerjakan secara offline yakni mendatangi kantornya secara lantas atau online dengan mengunjungi website Ditjen HKI secara segera. Anda dapat berkonsultasi dan meminta anjuran atas daftar merek dagang apa saja yang belum teregistrasi dan dapat anda pakai untuk pendaftaran merek dagang milik anda hal yang demikian.

Demikian artikel mengenai Mekanisme Daftar Merek Dagang Dengan Gampang

Info lanjut mengenai daftar merek dagang kunjungi https://sahabatlegal.com

By Ibrahim