Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah cuma satu standar yang ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional) bersama dengan obyek untuk memelihara pembeli sebagai pemakai produk. Produk yang kualitasnya tidak sesuai bersama dengan standar SNI, maka tidak diizinkan beredar dipasaran.
Sebagian dari para pengusaha, terlebih UKM, mungkin menjadi malas ketika kudu mengurus sejumlah administrasi ataupun pendaftaran lainnya, tidak cukup praktis dan bermacam persyaratan yang sulit sering kali menjadi alasan perihal tesebut. Namun sebagai seorang pengusaha, sudah pasti Anda tidak dambakan mengalami sejumlah rintangan dalam menjalankan bisnis di masa yang bakal datang, bukan?
Medaftar dan memperoleh NIB sertifikat standar menjadi sebuah perihal yang benar-benar penting, di mana nantinya bakal menunjang bisnis Anda untuk bisa menembus pasar dan memperoleh angka penjualan bersama dengan cepat. Kualitas produk yang sudah dianggap dan terbukti safe sudah pasti bakal menjadi nilai tersendiri di mata para konsumen.
Lalu, Produk Apa Sajakah yang Harus disertai Sertifikasi SNI?
Tidak bisa dipungkiri, pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang SNI bisa dikatakan tetap rendah. Jika ditanyakan secara random, boleh menjadi sebagian besar dari mereka bakal menjawab bahwa produk yang kudu mempunyai label SNI sebatas produk helm bermotor.
Lalu bagaimana bersama dengan produk yang lainnya?
Tidak hanya produk helm, standar SNI dikenakan terhadap bermacam produk seperti tabung LPG, lampu, kabel listrik, pupuk, kopi, teh, kakao, makanan, minuman, bermacam type minyak, gula, tepung, memproses besi dan baja, kaca, karet, ban, dan bermacam bahan kontruksi lainnya.
Apakah produk yang Anda memproses termasuk keliru satunya?
Cara Mendapatkan Sertikasi SNI
Berikut adalah tujuh langkah enteng untuk mengajukan keinginan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI kepada Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Departemen Perindustrian (Deperin) seperti yang dipaparkan dalam dokumen LSPro-Pustan/P.19.:
Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI
Daftar isian keinginan SPPT SNI dilampiri:
Fotokopi Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang dilegalisir. Sertifikasi tersebut diterbitkan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Jika berbentuk produk impor kudu ditambah sertifikat dari LSSM negara asal dan yang sudah lakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) bersama dengan KAN.
Proses terhadap langkah pertama ini biasanya berlangsung selama satu hari.
Verifikasi Permohonan
LSPro-Pustan lakukan verifikasi meliputi : semua persyaratan untuk SPPT SNI, jangkauan wilayah audit, kapabilitas mengerti bhs setempat (jika ada kesulitan, kudu penerjemah bhs setempat untuk audit kesesuaian). Selanjutnya bakal terbit ongkos (invoice) yang kudu dibayar produsen. Proses verifikasi kudu sementara satu hari.
Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Audit Kecukupan (tinjauan dokumen): Memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen kualitas produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian kategori mayor maka keinginan kudu lakukan koreksi dalam jangka sementara dua bulan. Jika koreksi produsen tidak efektif, keinginan SPPT SNI bakal ditolak.
Audit Kesesuaian: Memeriksa kesesuaian dan keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu di wilayah produsen. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian, pemohon kudu lakukan koreksi dalam jangka sementara dua bulan. Jika tindakan koreksinya tidak efektif, maka LSPro-Pustan Deperin bakal lakukan audit ulang. Bila hasil audit ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohonan SPPT SNI produsen ditolak.
Proses audit biasanya kudu sementara sekurang-kurangnya lima hari.
Pengujian Sampel Produk
Jika dibutuhkan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, pemohon menanggung akses Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk memperoleh catatan dan dokumen yang mengenai bersama dengan Sistem Manajemen Mutu. Sebaliknya, LSPro-Pustan Deperin menanggung para petugasnya ahli dibidang tersebut.
Pengujian dikerjakan di laboratorium penguji atau instansi inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dikerjakan di laboratorium milik produsen, dibutuhkan saksi sementara pengujian. Sampel produk diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disagel. Proses ini perlu sementara sekurang-kurangnya 20 hari kerja.
Penilaian Sampel Produk
Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta langsung lakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, keinginan SPPT SNI ditolak.
Keputusan Sertifikasi
Seluruh dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya kudu sementara tujuh hari kerja, sementara rapat panel sehari.
Pemberian SPPT-SNI
LSPro-Pustan lakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan. Proses klarifikasi ini kudu sementara empat hari kerja. Keputusan pertolongan sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan terhadap hasil evaluasi produk yang memenuhi: kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan sistem memproses serta sistem manajeman kualitas yang diterapkan bisa menanggung kedisiplinan kualitas produk. Jika semua syarat terpenuhi, esoknya LSPro-Pustan Deperin menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.