momobil.id – Ketika membeli mobil bekas, pembeli harus melakukan balik nama sesuai dengan identitas pribadi. Hal ini dilakukan agar proses pembayaran pajak tahunan lebih mudah dan tidak perlu menggunakan identitas pemilik sebelumnya. Namun, seringkali kendaraan bekas dijual tanpa Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) atau STNK nya hilang. STNK merupakan surat yang wajib dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor dan wajib disertakan sebagai syarat balik nama. Berikut ini adalah cara mengurus balik nama kendaraan jika STNK hilang.
Persiapkan Berkas untuk Balik Nama STNK dan Surat Kehilangan
Hal pertama yang harus dilakukan oleh pemohon saat mengurus balik nama jika STNK hilang yaitu mempersiapkan berkas untuk surat balik nama dan surat kehilangan. Berkas tersebut antara lain adalah BPKB asli dan fotocopy, kuitansi penjualan bermaterai, KTP untuk balik nama, dan Surat kehilangan dari kepolisian setempat. Surat kehilangan ini berfungsi untuk memblokir STNK lama yang hilang agar tidak ada identitas ganda. Setelah melengkapi berkas, pemohon datang ke kantor SAMSAT untuk pembuatan BPKB dan STNK baru
Cek Fisik Kendaraan
Sebelum melakukan pengurusan balik nama dan pembuatan BPKB, pemohon perlu mengecek fisik kendaraan terlebih dahulu. Cek fisik kendaraan bisa dilakukan di kantor SAMSAT. Hasil dari cek fisik kemudian diserahkan pada petugas. Petugas kemudian akan memeriksa dan melakukan validasi data dari hasil cek fisik. Setelah selesai melakukan cek fisik, pemohon melakukan pendaftaran berkas balik nama dalam kantor SAMSAT.
Baca Juga: Mau Tau Apa Saja Untungnya Jika Beli Motor Bekas?
Pendaftaran Balik Nama Kendaraan di SAMSAT
Setelah melakukan cek fisik, pemohon mengisi formulir balik nama pada loket pendaftaran. Pada proses ini, pemohon harus melakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama. Untuk biayanya menurut PP Nomor 60 tahun 2016, Pembuatan STNK Kendaraan Roda 2 atau lebih dikenakan biaya Rp100ribu untuk pembuatan baru dan perpanjangan (per 5 tahun). Pemohon kemudian menyerahkan seluruh dokumen serta lembaran tanda terima ke loket pendaftaran balik nama. Setelah menyerahkan semua dokumen, pemohon melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Biaya STNK ini meliputi BBN KB, PKB, SWDKLLJ, kemudian TNKB (plat nomor).
Pembuatan BPKB Baru
Tahapan terakhir adalah pembuatan BPKB baru. Dalam proses pembuatan BPKB baru, pemohon mempersiapkan salinan STNK baru, salinan BPKB, salinan KTP, BPKB asli yang lama, salinan legalisir cek fisik dan salinan kuitansi pembelian motor. Pemohon kemudian memberi berkas tersebut ke petugas di bagian Ditlantas. Apabila data sudah lengkap, pemohon dapat melakukan pembayaran BPKB. Sesuai dengan PP No. 50 tahun 2010 tentang PNBP POLRI, Biaya BPKB bagi kendaraan roda 2 baru dan ganti kepemilikan adalah Rp80.000. Penerbitan dari BPKB biasanya membutuhkan waktu paling cepat 1 bulan.
Sedang Mencari Jasa Urus Stnk Bali ? Kunjungi https://samsatbali.com/ untuk solusi lengkap seputar adminsitrasi kendaraan Anda.