Dalam membangun bangunan air seperti Embung, Dam Parit maupun long storage memerlukan debit air yang mampu mengairi. Berikut ini langkah enteng mengukur debit air yang mampu ditunaikan petani bersama penyuluh.
Berdasarkan Juknis Pengembangan Embung dan Sarana Air Pertanian Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, standar teknis dam Parit diupayakan debit minimal 5 liter/detik dan lebar penampang minimal 5 m. Diutamakan wilayah dam parit diutamakan terhadap wilayah yang terdapat parit alamiah, sungai kecil atau saluran drainase.
Nah bagaimanakah langkah pengukuran debit air yang dapat digunakan sebagai sumber air berasal dari dam parit maupun bangunan air lainnya? Termasuk memilih luasnya lahan pertanian yang mampu diairi dengan Water Meter 2 Inch.
Dilansir berasal dari Lampiran Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tentang pedoman pembangunan Embung kecil, dan bangunan penampung air lainnya, metode pengukuran debit air mampu ditunaikan bersama dua langkah berdasarkan sumber airnya yakni metode tampung dan metode Apung.
Untuk sumber air yang tidak menyebar dan mampu dibentuk pancuran, Anda mampu manfaatkan metode simpel yakni manfaatkan manfaatkan bambu belah, ember, stopwatch dan alat tulis.
1. Siapkan 3 (tiga) orang untuk laksanakan pengukuran. Satu orang untuk memegang alat tampung, satu orang bertugas mengukur waktu, dan orang ketiga laksanakan pencatatan. Semua air yang mengalir perlu tertampung terhadap alat tampung (ember).
2. Catat kala yang dibutuhkan bagi aliran untuk isikan penuh alat tampung yang disiapkan. Proses di mulai bersama aba-aba berasal dari orang pemegang stop watch terhadap kala penampungan air dimulai, dan selesai ketika alat tampung telah terisi penuh.
3. Lakukan proses selanjutnya sebanyak lima kali dan kalkulasi kala rata-rata. Debit aliran adalah volume alat tampung dibagi bersama kala rata-rata.